Lompat ke konten
Rujukan

Tabel 25 Ahli Waris

Daftar lengkap ahli waris menurut ilmu faraid — 15 dari pihak laki-laki dan 10 dari pihak perempuan — beserta bagian, siapa yang menghalanginya, dan dalilnya.

Cara membaca tabel ini

Semua ahli waris di bawah ini hanya mewarisi bila masih hidup pada saat pewaris meninggal. Kolom “Terhalang” menyebut siapa yang membuatnya tidak mendapat bagian sama sekali (hijab hirman). Untuk kasus nyata, masukkan langsung ke kalkulator — hijab dihitung otomatis beserta alasannya.

Dari pihak laki-laki

Urutan di bawah ini juga merupakan urutan kekuatan sebagai ashabah: yang lebih atas menutup yang di bawahnya.

Anak laki-lakiالِابْن
Bagian
Ashabah — mengambil seluruh sisa. Bila bersama anak perempuan, dibagi dua banding satu.
Terhalang
Tidak pernah terhalang oleh siapa pun.
Dalil
QS. An-Nisa’ 11
Cucu laki-lakiابْن الِابْن
Bagian
Ashabah, menempati kedudukan anak laki-laki. Bersama cucu perempuan dibagi dua banding satu.
Terhalang
Anak laki-laki.
Dalil
QS. An-Nisa’ 11 · HR. Bukhari 6732
Ayahالْأَب
Bagian
1/6 bila ada keturunan laki-laki. 1/6 ditambah sisa bila keturunannya hanya perempuan. Ashabah penuh bila tidak ada keturunan.
Terhalang
Tidak pernah terhalang.
Dalil
QS. An-Nisa’ 11
Kakek (ayah dari ayah)الْجَدّ
Bagian
Sama seperti ayah. Bersama saudara pewaris ia ber-muqasamah: mengambil yang terbaik antara dihitung sebagai satu saudara, 1/3 sisa, atau 1/6 harta.
Terhalang
Ayah.
Dalil
QS. An-Nisa’ 11 · ijtihad Zaid bin Tsabit
Saudara laki-laki kandungالأخ الشقيق
Bagian
Ashabah. Bersama saudara perempuan kandung dibagi dua banding satu.
Terhalang
Anak laki-laki, cucu laki-laki, dan ayah.
Dalil
QS. An-Nisa’ 176
Saudara laki-laki seayahالأخ لأب
Bagian
Ashabah, menempati kedudukan saudara kandung bila saudara kandung tidak ada.
Terhalang
Semua penghalang saudara kandung, ditambah saudara laki-laki kandung dan saudari kandung yang menjadi ashabah ma‘al ghair.
Dalil
QS. An-Nisa’ 176
Saudara laki-laki seibuالأخ لأم
Bagian
1/6 bila seorang diri. Bila dua orang atau lebih (bersama saudari seibu), berbagi 1/3 secara merata — laki-laki dan perempuan sama besar.
Terhalang
Seluruh keturunan pewaris (anak dan cucu, laki-laki maupun perempuan), ayah, dan kakek.
Dalil
QS. An-Nisa’ 12
Keponakan laki-laki kandungابن الأخ الشقيق
Bagian
Ashabah, mengambil seluruh sisa.
Terhalang
Semua penghalang saudara seayah, ditambah kakek serta saudara laki-laki kandung dan seayah.
Dalil
HR. Bukhari 6732
Keponakan laki-laki seayahابن الأخ لأب
Bagian
Ashabah.
Terhalang
Semua penghalang di atas, ditambah keponakan laki-laki kandung.
Dalil
HR. Bukhari 6732
Paman kandungالعم الشقيق
Bagian
Ashabah.
Terhalang
Semua penghalang di atas, ditambah keponakan laki-laki seayah.
Dalil
HR. Bukhari 6732
Paman seayahالعم لأب
Bagian
Ashabah.
Terhalang
Semua penghalang di atas, ditambah paman kandung.
Dalil
HR. Bukhari 6732
Sepupu laki-laki kandungابن العم الشقيق
Bagian
Ashabah.
Terhalang
Semua penghalang di atas, ditambah paman seayah.
Dalil
HR. Bukhari 6732
Sepupu laki-laki seayahابن العم لأب
Bagian
Ashabah — kerabat laki-laki terjauh yang masih mewarisi.
Terhalang
Semua penghalang di atas, ditambah sepupu laki-laki kandung.
Dalil
HR. Bukhari 6732
Suamiالزَّوْج
Bagian
1/2 bila istri tidak meninggalkan anak atau cucu. 1/4 bila meninggalkan keturunan.
Terhalang
Tidak pernah terhalang.
Dalil
QS. An-Nisa’ 12
Laki-laki yang memerdekakanالْمُعْتِق
Bagian
Ashabah, sesudah seluruh kerabat nasab habis.
Terhalang
Seluruh ahli waris nasab.
Dalil
HR. Bukhari 6756 — tidak berlaku lagi hari ini

Dari pihak perempuan

Perempuan umumnya menerima bagian pasti, kecuali bila ditarik menjadi ashabah oleh saudara laki-lakinya atau oleh keberadaan anak perempuan pewaris.

Anak perempuanالْبِنْت
Bagian
1/2 bila seorang diri. 2/3 dibagi rata bila dua orang atau lebih. Menjadi ashabah bil ghair (2:1) bila ada anak laki-laki.
Terhalang
Tidak pernah terhalang.
Dalil
QS. An-Nisa’ 11
Cucu perempuan (dari anak laki-laki)بِنْت الِابْن
Bagian
1/2 bila seorang diri dan tidak ada anak. 2/3 bila dua orang atau lebih. 1/6 sebagai takmilah bila ada satu anak perempuan. Ashabah bil ghair bila ada cucu laki-laki.
Terhalang
Anak laki-laki. Juga oleh dua anak perempuan atau lebih, kecuali ada cucu laki-laki yang menariknya menjadi ashabah.
Dalil
HR. Bukhari 6736
Ibuالْأُمّ
Bagian
1/6 bila ada keturunan atau ada dua saudara pewaris atau lebih. 1/3 bila tidak keduanya. 1/3 dari sisa dalam kasus Gharrawain.
Terhalang
Tidak pernah terhalang.
Dalil
QS. An-Nisa’ 11 · KHI Ps. 178
Nenek dari ibuأُمّ الْأُمّ
Bagian
1/6, dibagi rata bila nenek yang berhak lebih dari seorang.
Terhalang
Ibu.
Dalil
HR. Tirmidzi 2100
Nenek dari ayahأُمّ الْأَب
Bagian
1/6, dibagi rata bersama nenek lain yang berhak.
Terhalang
Ibu dan ayah.
Dalil
HR. Tirmidzi 2100
Saudara perempuan kandungالأخت الشقيقة
Bagian
1/2 bila seorang diri, 2/3 bila dua orang atau lebih. Ashabah bil ghair bersama saudara laki-laki kandung. Ashabah ma‘al ghair bila ada anak atau cucu perempuan pewaris.
Terhalang
Anak laki-laki, cucu laki-laki, dan ayah.
Dalil
QS. An-Nisa’ 176
Saudara perempuan seayahالأخت لأب
Bagian
1/2, atau 2/3 bila dua orang atau lebih. 1/6 sebagai takmilah bila ada satu saudari kandung. Ashabah bila ada saudara laki-laki seayah.
Terhalang
Semua penghalang saudari kandung, ditambah saudara laki-laki kandung dan dua saudari kandung atau lebih.
Dalil
QS. An-Nisa’ 176
Saudara perempuan seibuالأخت لأم
Bagian
1/6 bila seorang diri. Berbagi 1/3 secara merata bila dua orang atau lebih, sama besar dengan saudara laki-laki seibu.
Terhalang
Seluruh keturunan pewaris, ayah, dan kakek.
Dalil
QS. An-Nisa’ 12
Istriالزَّوْجَة
Bagian
1/4 bila suami tidak meninggalkan anak atau cucu. 1/8 bila meninggalkan keturunan. Bagian itu dibagi rata bila istri lebih dari seorang.
Terhalang
Tidak pernah terhalang.
Dalil
QS. An-Nisa’ 12
Perempuan yang memerdekakanالْمُعْتِقَة
Bagian
Ashabah, sesudah seluruh kerabat nasab habis.
Terhalang
Seluruh ahli waris nasab.
Dalil
HR. Bukhari 6756 — tidak berlaku lagi hari ini

Bagaimana dengan kerabat lain?

Kerabat di luar daftar di atas disebut dzawil arham — misalnya cucu dari anak perempuan, anak dari saudara perempuan, paman dari pihak ibu, bibi, dan kakek dari pihak ibu. Mereka mewarisi hanya bila tidak ada seorang pun ahli waris di atas.

Mazhab Hanafi dan Hanbali memberi mereka hak waris dalam keadaan tersebut. Mazhab Syafi’i klasik menyerahkan sisanya ke Baitul Mal, namun ulama Syafi’iyyah belakangan berpendapat bahwa bila Baitul Mal tidak tertata, dzawil arham lebih berhak. Praktik Pengadilan Agama di Indonesia umumnya memberikan kepada dzawil arham.

Selain itu, KHI Pasal 185 mengenal ahli waris pengganti yang memungkinkan cucu menggantikan kedudukan orang tuanya yang wafat lebih dulu — sebuah lembaga yang tidak ada dalam faraid klasik.